kompetensi guru





 KOMPETENSI GURU
Guru adalah elemen penting dalam Pendidikan. Akan seperti apa dan bagaimana bangsa Indonesia di masa depan sangat bergantung pada kualitas guru. UU No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa guru sebagai agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator. motivator, pemacu dan pemberi inspirasi bagi peserta didik. Kualitas Pendidikan hanya dapat dijawab melalui kualitas guru. Persoalan guru memang tidak sederhana. Dalam konteks ini, setidaknya ada empat penyebab rendahnya kompetensi guru.
Yang pertama, ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar. Selanjutnya, kualifikasi guru yang belum setara sarjana. Kemudian, program peningkatan keprofesian berkelanjutan ( PKB) guru yang rendah. Guru akan sulit menerima perubahan jika kompetensinya rendah. Pendidikan akan semakin rumit kedepan bila kualitas guru kita memang lemah. Maka, kompetensi guru harus segera ditingkatkan, itulah titik penting mutu Pendidikan Indonesia. 
UU RI No 14 Tahun 2005 Ayat 4 mengatakan Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Secara umum kompetensi adalah kebulatan penugasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang diharapkan bisa   dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Jadi menurut penulis dari beberapa pengertian diatas menyimpulkan bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan atau tindakan cerdas dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dan penuh tanggung jawab  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Sinamo ( 2016: xxiii) Bagi kaum profesional, kompetensi adalah tolak ukur untuk profesionalisme. Khusus untuk guru dan dosen, kini undang-undang bahkan menuntut kita untuk memiliki setidaknya empat kompetensi yang bermutu tinggi : personal, profesional, pedagogis dan sosial.






1.       Kompetensi personal (pribadi)
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan ( yang harus ) di-gugu dan di-tiru. Sebagai seorang model guru harus memilki kompetensi yang berhubungan dnegan pengembangan kepribadian (personal competensies) diantaranya :
a.                kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
b.               Kemamupuan untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama.
c.                Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan system nilai yang berlaku dimasyarakat.
d.               Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya, sopan santun dan tata karma.
e.                Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
2. Kompetensi profesional
Kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya :
a.               kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, tujuan institusional. Tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
b.              Pemahaman dalam bidnag psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar dan lain sebagainya.
c.               Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
d.              Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologidan strategi pembelajaran.
e.               Kemampuan merancang dan memandafaatkan berbagai media dan sumber belajar.
f.               Kemampuan dalam melaksankan evaluasi pembelajaran.
g.              Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
h.              Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, misalnya paham akan administrasi sekolah, bimbingan, dan penyuluhan.
i.                Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiha untuk meningkatkan kinerja.
3. Kompetensi pedagogis
kemampuan seorang guru, dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogis juga ditunjukan dalam membantu, membimbing, memimpin peserta didik. Menurut Permendiknas No 17 Thaun 2007, kompetensi pedagogis guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti :
1.      menguasai karakteristik peserta didik dari asepek fisik, moral, spiritual, sosial, emosional, dan intelektual.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
4.  Kompetensi sosial
          Kompetensi ini berhubungan dnegan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai mahluk sosial, meliputi :
a.       Kemampuan untuk berinterkasi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional.
b.      Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
c.       Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok. Serta kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi secara efektif dengan siswa, sesame pendidik, dan tenaga kependidikan, orang tua/wali siwa serta masyarakat sekitar secara santun.
 Kompetensi guru PAK
Menurut  Bilanding (2005:32-36) Kompetensi guru PAK dengan mengacu pada uraian perihal karakter dan integritas guru PAK  dapat dirumuskan kompetensi guru PAK sebagai berikut:
1.      Mampu memahami isi Alkitab menurut tuntutan guru PAK , tidak menafsir Alkitab menurut tuntutan kepentingan tertentu, tetapi dengan mempertimbangkan latar belakang teks dan konteks.
2.      Mampu menjabatani anatara persoalan sehari-hari yang dihadapi oleh peserta didik dengan berita Alkitab.
3.      Menguasai bahan ajar.
4.      Menguasai prinsip-prinsip pendidikan.
5.      Mampu mengelola program belajar mengajar.
6.      Mampu menggunakan beragam media dan sumber belajar dalam rangka kebersihan proses belajar mengajar.
7.      Mampu mengelola kelas.
8.      Mampu membangun interaksi, positif antara guru dnegan peserta didik.
9.      Mampu membimbing dan mendampingi peserta didik dalam proses mencapai tranformasi nilai-nilai kehidupan sebagai murid Yesus.
10.  Mampu menggunakan berbagai hasil penelitian demi peningkatan visi dan kemampuan pengembangan metodologi dalam mengajar.
11.  Mampu menguasi prinsip-prinsip penguasaan terhadap evaluasi belajar.
12.  Mampu membangun karakter dan integritas yang baik.
Sebuah reposisi guru sangat diperlukan karena perannya tidak lagi hanya sebagai pengabdi pendidikan yang dicekoki rutinitas, tetapi harus menjadi “ pendidik murni” yang mendapatkan kesempatan-kesempatan yang luas untuk mengembangkan sendiri pola pembelajarannya dan meningkatkan kualitas pribadi sehingga dapat menghasilkan anak didik yang cerdas dan bermoral. Seorang guru yang baik harus memiliki 4 kompetensi yang sudah dijelaskan diatas. Apa jadinya Negara kita ini kalo generasi muda ini dididik oleh seorang tenaga pengajar yang tidak memiliki komptensi guru. Ketika seorang guru dapat memiliki ke empat kompetensi ini maka guru tersebut adalah “guru profesional”. Dan pastinya dengan hal ini maka mutu pendidikan akan lebih baik dan akan menghasilkan generasi yang baik dan berkualitas baik dalam skill/keahlian, pengetahuan dan juga moral.
Implikasi:
Guru adalah kunci keberhasilan pendidikan dan pengajaran. Tanpa pengajaran yang baik, Pendidikan tidak akan berhasil. Dengan demikian standar kompetensi guru berfungsi sebagai tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang Pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru serta meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab. 4 kompetensi inti tersebut harus dimiliki agar dapat memperkuat karakter para tenaga pendidik.
Ketika kita menjadi seorang tenaga pengajar dikemudian hari maka keempat kompetensi ini harus dimiliki oleh seorang guru agar menjadi seorang guru yang profesional dengan langkah- langkah atau penjelasan yang udah dijelaskan di bagian sebelumnya. Karena guru itu adalah kunci keberhasilan pendidikan dan pengajaran.
SUMBER:
Asmani, Jamal Mamur.2009. 7 kompetensi guru menyenangkan dan profesional.Jogjakarta : Power books ( IHDINA).
Hardjana, Agus M.2002.Pekerja profesional.Jogjakarta : Kanisius.
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dan implementasi kurikulum berbasis kompetensi.Jakarta: Prenadamedia Grup.
Sinamo, Jansen.2016.8 etos keguruan,Jakarta : Erlangga.

Referensi Buku Lain :
Tim Dosen, 2019,Kode etik dan profesionalisme guru PAK, Tarutung.












Comments