Kompetensi guru

Nama Kelompok  5 : KOMPETENSI GURU
Sari Fitri D Sinaga
Intan Sinaga
Succy D Siahaan
Betharia Hutagalung
M.K : Kode Etik dan Profesionalisme Guru
Dosen M.K : Andrianus Nababan, M.Pd
Grup/Sem : H/VI

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG
2020/2021


KOMPETENSI GURU

1.Pengertian Kompetensi Guru

       Konsep kompetensi menjadi bagian penting dari pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan budaya di beberapa negara. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1ayat (10), “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”. 
Wujud profesional atau tidak seorang guru diwujudkan dengan sertifikat pendidik. Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 1 ayat (12) yang menyatakan bahwa “ sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara menurut Broke & Stone mengemukakan bahwa kompetensi sebagai ” …descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningfull” (Mulyasa, 2013: 62). Artinya kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti.
      Melihat pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Oleh karena itu di dalam kompetensi mengandung beberapa aspek yaitu:
Pengetahuan (knowledge) yang merupakan kesadaran dalam bidang kognitif. Misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi belajar dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
Pemahamam (understanding) yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Untuk dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik, seorang guru harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik.
Kemampuan (skill), yaitu sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Sebagai contoh bagaimana seorang guru memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk membantu mempermudah melakukan pembelajaran kepada peserta didik.
Nilai (value), yaitu suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran seperti jujur, demokratis, dan terbuka.
Sikap (attitude) yaitu perasaan (senang/tidak senang, suka/tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
Minat (interest) yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan (Mulyasa, 2013: 63).
      Dengan demikian, upaya peningkatan kompetensi merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat guru. Secara umum Kompetensi adalah merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui ujuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelasaikan sesuatu program pendidikan. Keputusan mendiknas no 045/u/2002 kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
UU RI No 14 Tahun 2005 Ayat 4 mengatakan Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
PP No. 19 tahun 2005  tentang pendidik, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat kompetensi, yaitu: Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Jadi menurut penulis dari beberapa pengertian diatas menyimpulkan bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan atau tindakan cerdas dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dan penuh tanggung jawab  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

2. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen


A. Kompetensi personal (pribadi)

       Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan ( yang harus ) di-gugu dan di-tiru. Sebagai seorang model guru harus memilki kompetensi yang berhubungan dnegan pengembangan kepribadian (personal competensies) diantaranya :
kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
Kemamupuan untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama.
Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan system nilai yang berlaku dimasyarakat.
Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya, sopan santun dan tata karma.
Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

B.Kompetensiprofesional
 


       Kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya :
A.kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, tujuan institusional. Tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
Pemahaman dalam bidnag psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar dan lain sebagainya.
B.Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
C.Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologidan strategi pembelajaran.
D.Kemampuan merancang dan memandafaatkan berbagai media dan sumber belajar.
E.Kemampuan dalam melaksankan evaluasi pembelajaran.
F.Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
G.Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, misalnya paham akan administrasi sekolah, bimbingan, dan penyuluhan.
H.Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiha untuk meningkatkan kinerja.

c.  Kompetensi pedagogis 




       kemampuan seorang guru, dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogis juga ditunjukan dalam membantu, membimbing, memimpin peserta didik. Menurut Permendiknas No 17 Thaun 2007, kompetensi pedagogis guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti :
A.menguasai karakteristik peserta didik dari asepek fisik, moral, spiritual, sosial, emosional, dan intelektual.
B.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
C.Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
D.Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
E.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
F.Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
G.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
H.Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
I.Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
J.Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

D. Kompetensi sosial 

       Kompetensi ini berhubungan dnegan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai mahluk sosial, meliputi :
A.Kemampuan untuk berinterkasi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional.
B.Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
C.Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok. Serta kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi secara efektif dengan siswa, sesame pendidik, dan tenaga kependidikan, orang tua/wali siwa serta masyarakat sekitar secara santun.
 E. Kompetensi spiritual
       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Spiritual” adalah yang berhubungan dengan atau bersifat kejiwaan (rohani, batin). Sedangkan secara terminologis, spiritualitas berasal dari kata “spirit”. Dalam literatur agama dan spiritualitas, istilah spirit memiliki dua makna substansial, yaitu:  Karakter dan inti dari jiwa-jiwa manusia, yang masing-masing saling berkaitan, serta pengalaman dari keterkaitan jiwa-jiwa tersebut yang merupakan dasar utama dari keyakinan spiritual.“Spirit” merupakan bagian terdalam dari jiwa, dan sebagai alat komunikasi atau sarana yang memungkinkan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan.  Spirit mengacu pada konsep bahwa semua “spirit” yang saling berkaitan merupakan bagian dari sebuah kesatuan (consciousness and intellect) yang lebih besar.
             Menurut kamus Webster (1963) kata “spirit” berasal dari kata benda bahasa latin "Spiritus” yang berarti nafas (breath) dan kata kerja “Spirare” yang berarti bernafas. Melihat asal katanya , untuk hidup adalah untuk bernafas, dan memiliki nafas artinya memiliki spirit. Menjadi spiritual berarti mempunyai ikatan yang lebih kepada hal yang bersifat kerohanian atau kejiwaan dibandingkan hal yang bersifat fisik atau material. Spiritualitas merupakan kebangkitan atau pencerahan diri dalam mencapai makna hidup dan tujuan hidup.
      Menurut Adler, manusia adalah makhluk yang sadar, yang berarti bahwa ia sadar terhadap semua alasan tingkah lakunya, sadar inferioritasnya, mampu membimbing tingkah lakunya, dan menyadari sepenuhnya arti dari segala perbuatan untuk kemudian dapat mengaktualisasikan dirinya. Spiritualitas diarahkan kepada pengalaman subjektif dari apa yang relevan secara eksistensial untuk manusia. Spiritualitas tidak hanya memperhatikan apakah hidup itu berharga, namun juga fokus pada mengapa hidup berharga. Spiritualitas merupakan kebangkitan atau pencerahan diri dalam mencapai tujuan dan makna hidup. Jadi,  dapat disimpulkan spiritual berarti memiliki ikatan yang lebih kepada hal yang bersifat kerohanian atau kejiwaan dibandingkan hal yang bersifat fisik atau materi .
Kompetensi guru PAK yaitu:
i. Guru PAK memiliki Pengetahuan mengenai Alkitab.
Guru harus mampu memahami Alkitab dan isinya secara benar dan tidak sembarangan menafsirkannya, tetapi mempertimbangkan latar belakang teks dan konteks.
 ii.  Guru mampu menjembatani antara persoalan sehari-hari siswa dengan Pendidikan iman sesuai Alkitab.
Guru PAK memiliki tugas yang sangat berat, apabila siswa menghadapi persoalan dalam kehidupan sehari-hari seorang guru setidaknya dapat menjembatani dengan memberikan pendidikan iman maksudnya guru memberikan suatu jawaban sesuai Alkitab atau Firman Tuhan.
  iii.  Guru PAK mampu menguasai bahan pelajaran.
Guru terlebih dahulu memahami dan menguasai bahan atau materi yang diajarkan dengan menyampaikan kepada siswa secara baik dan jelas.
    iv.   Guru PAK menguasai Prinsip-Prinsip Pendidikan.
Hal tersebut menyangkut hubungan Guru dan siswa serta hakekat belajar mengajar PAK di sekolah.
  v.  Guru PAK mampu mengelola Program belajar mengajar.
Program ini mencakup langkah pembelajaran dan harus dikuasai guru supaya dapat mengelola kelas dan memperkuat guru dalam mengatur program belajar mengajar sesuai situasi dan kondisi.
 vi. Guru PAK mampu menggunakan berbagai media dan sumber belajar untuk keberhasilan Proses belajar mengajar.
Penggunaan media pembelajaran dan sumber belajar yang beragam merupakan cara yang dapat memberikan suasana kelas menyenangkan dalam pertemuan kelas namun penggunaan media dan sumber belajar harus sesuai dengan situasi kelas dan materi pembahasan supaya saling berkaitan dan kompeten.
  vii.    Guru PAK mampu mengelola kelas.
Kemampuan Guru dalam mengelola kelas menjadikan Proses Belajar Mengajar mengalami keberhasilan dalam hal ini guru dapat memahami karakter siswa dan mengetahui situasi kelas, misalnya siswa lesu, jenuh dan kurang mengerti materi yang diajarkan.
   viii.  Guru PAK mampu membangun Hubungan yang baik dengan siswa.
Membangun hubungan yang positif dan baik antara guru dan siswa dalam pembelajaran PAK sangat penting karena merupakan bagian dari komunikasi iman dimana guru dapat memantau perubahan perilaku siswa, karena ada guru yang cenderung perhatian hanya kepada siswa yang pandai sedangkan yang kurang pandai sering diabaikan sehingga nilai-nilai kehidupan tidak tercapai.
 ix.  Guru PAK mampu membimbing dan mendampingi siswa dalam mencapai
transformasi nilai-nilai kehidupan sebagai murid Yesus.
Pelajaran PAK yang disampaikan hendaknya dapat membimbing siswa pada pemahaman sebagai murid Yesus Kristus yang dapat ditunjukkan dalam kehidupan siswa melalui tingkah laku dan cara berpikir bahwa mereka adalah murid Yesus.Untuk itu kehidupan dan peran Guru sebagai panutan turut menentukan menerima dan menolaknya nilai-nilai iman kristiani yang diajarkan.
 x. Guru PAK mampu mengunakan berbagai hasil penelitian untuk peningkatan visi dan pengembangan mengajar.
Perkembangan penelitian dan penemuan baru yang pesat sehingga terjadi reformasi terus di bidang pendidikan,untuk itu guru perlu memilih dan menyeleksi hasil penelitian yang sesuai pengembangan visi, skill atau kemampuan mengajar.
  xi.    Guru PAK mampu menguasai Prinsip-prinsip evaluasi belajar.
Evaluasi belajar mencakup konsep evaluasi belajar,memilih dan mengembangkan metode evaluasi sesuai kompetensi, indikator dan materi, pelaksanaannya sesuai dengan rancangan, menganalisa hasil evaluasi untuk peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Dengan demikian maka Guru PAK dituntut memiliki karakter, visi, kemampuan dan komitmen iman yang mengacu kepada kehidupan Yesus Sang Guru Agung. Untuk itu Guru PAK perlu terus belajar meningkatkan dirinya menjadi pribadi yang handal dihadapan Tuhan serta dipakai untuk membina iman siswa supaya lebih mengenal dan beriman kepada Allah. Seorang Guru PAK adalah Seorang Guru PAK yang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik di bidang PAK dengan mengandalkan kemampuan dan karakter yang tinggi dan mengacu pada sosok Yesus Kristus sebagai Guru Agung.

3.Kegunaan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru (PPPG)

Guru yang bermutu sudah menjadi tuntutan global sebagaimana yang ada dalam dokumen United Nations Sustainable Development Goals 2015–2030 yang mengingatkan bahwa pada tahun 2030 seluruh pemerintahan negara-negara di dunia harus mampu menjamin bahwa siswa-siswa harus dididik oleh guru-guru yang berkualifikasi, terlatih, profesional, dan sosok motivator yang baik. Demikian pentignya faktor guru, maka sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas pada hampir semua bangsa di dunia selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong peningkatan guru yang kompeten dan profesional.
 Pada tahun 2005, Indonesia memiliki Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) sebagai kebijakan intervensi langsung meningkatkan kualitas komptensi guru melalui kualifikasi Strata 1 atau D4, serta memiliki sertifikat profesi. Dengan memperoleh sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Kebijakan dalam UUGD ini pada dasarnya meningkatkan kualitas kompetensi guru sebagai faktor yang langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, yaitu tunjangan profesi. Setelah mekanisme sertifikasi guru menginjak 7-8 tahun, muncul pertanyaan yang mempersoalkan dampak program sertifikasi guru terhadap peningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

A.Pembinaan Profesi Guru
         Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pembinaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan membina, pembaruan, penyempurnaan, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat dan menjalankan pekerjaan tersebut. Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini di jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus memiliki kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Nasanius, Y. mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashlahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Galbreath mengatakan bahwa profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembinaan profesi guru adalah tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

B.Pengembangan Profesi Guru
        Dalam garis besar bentuk pendidikan untuk profesi guru dibagi menjadi dua garis besar, yaitu pre-service education dan in-service education.
Program pre-service education adalah program pendidikan yan dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program pre-service education ini adalah pendidikan tinggi.
       Universitas yang menyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.
  Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru (PPG).
PPG adalah program pendidikan setelah S-1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik.
     Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Adapun perbedaan antara sertifikasi dengan PPG adalah:
         PPG diperuntukkan bagi calon guru atau new entry.
         Program sertifikasi dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai guru dan harus memenuhi persyaratan yang ada agar dapat menjaga profesionalitasnya sebagai guru.
     Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan kegunaan pembinaan dan pengembangan profesi Guru (PPPG) untuk meingkatkan taraf atau derajat profesional seorang guru menyangkut kompetensi guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap profesional guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru. pengembangan profesi dimaknai sebagai suau proses yang dilakukan untuk menjadikan guru dapat tampil secara lebih profesional.

4. Upaya Peningkatan Kompetensi Dan Profesionalitas guru

    Kualitas guru di Indonesia cukup memprihatinkan. Penelitian Bank Dunia 2012 di 12 negara Asia menunjukkan bahwa kualitas guru Indonesia berada di urutan ke-40 dari 42 negara. Hal ini diperparah dengan hasil survei Federasi Serikat Guru Indonesia 2012 di 29 kabupaten/ kota menunjukkan bahwa 62 persen guru SD  tidak pernah mengikuti pelatihan (Kompas, 2015). Kalaupun ada, pelatihan itu dilaksanakan dalam kerangka proyek. Padahal salah satu upaya peningkatan kompetensi guru yang mengarah pada peningkatan kinerja adalah dengan mengikutsertakan guru pada kegiatan pelatihan, penataran, seminar ataupun kegiatan ilmiah lainnya.
     Lebih lanjut, data tentang kelayakan guru menjadi guru professional menyebutkan  dari sekitar 2,8 juta guru dari berbagai jenjang pendidikan banyak yang sebenarnya tidak layak jadi guru profesional. Pada umumnya disebabkan karena tingkat pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik. Namun demikian dari data tentang guru yang tidak layak tersebut justru guru yang mengajar di Taman Kanak-kanak (TK) dan SD (Permadi & Arifin, 2013).
       Berdasarkan wacana di atas, kiranya perlu diupayakan usaha yang bertujuan untuk meningkatkankan kompetensi guru. Hal ini menjadi wajar karena kompetensi merupakan modal utama yang harus dimiliki guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tinggi rendahnya kompetensi yang dimiliki guru akan berpengaruh pada kualitas pembelajaran yang dilaksanakan bersama siswa. Guru yang memiliki kompetensi tinggi akan melaksanakan pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Guru yang memiliki kompetensi rendah akan melaksanakan pembelajaran yang monoton dan membosankan sehingga siswa kurang termotivasi. Oleh karena itu, kompetensi guru perlu selalu ditingkatkan. Permasalahan rendahnya kompetensi guru dapat diatasi dengan kegiatan pengembangan diri yang merupakan salah satu dari jenis kegiatan PKB. Peningkatan kompetensi guru terbentuk dimulai dengan adanya kegiatan pengembangan diri dari guru itu sendiri baik melalui diklat atau kegiatan kolektif guru. Setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri tersebut, selanjutnya guru diharapkan bisa melakukan publikasi ilmiah dan membuat karya inovatif.
       Pengertian pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan, yaitu agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajiban dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, termasuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah  (Priatna & Sukamto, 2013). Pengembangan guru secara sistematik dapat dilakukan  berdasarkan inisiatif guru itu sendiri yang diselenggarakan melalui berbagai kegiatan seperti penataran, kursus, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, belajar sendiri, membaca berbagai sumber belajar. Pada kenyataan di lapangan terdapat banyak kendala yang dialami sekolah ketika melakukan peningkatan kompetensi guru melalui kegitan pengembangan diri, apalagi publikasi ilmiah dan membuat karya inovatif.
        Secara umum, kegiatan pengembangan diri selain membutuhkan waktu juga membutuhkan biaya. Guru merasa sudah cukup nyaman dengan keberadaannya saat ini. Guru merasa sudah melaksanakan kewajibannya dengan datang mengajar saja, namun lupa bahwa dunia ini mengalami perubahan yang begitu cepat. Perubahan inilah yang membuat guru untuk selalu menjadi pembelajar sejati sepanjang masa.
 Sebenarnya adanya sertifikasi cukup membantu guru untuk melakukan pengembangan diri. Guru bisa mengikuti kegiatan seminar, pelatihan, atau pun studi lanjut. Namun sebagian guru merasa “enggan” untuk melakukan itu semua. Alternatif lain, guru yang bersedia berlangganan koran, majalah, atau jurnal penelitian tentunya juga masih sedikit jumlahnya.


5.Landasan Firman Tuhan tentang Kompetensi Guru

Dalam Perjanjian Baru tugas mengajar sangat penting yang dapat dipahami dari kehidupan dan pelayanan Yesus Kristus sendiri karena PAK tidak terlepas dari Sang Guru Agung, yaitu Tuhan Yesus Kristus bahwa Ia adalah guru yang datang dari Allah. Sebagai guru, Yesus sangat diperhitungkan keahlian-Nya oleh rakyat Yahudi, sehingga menyebut sebagai RABBI. Suatu gelar kehormatan yang menyatakan betapa ia dikagumi oleh semua orang karena Yesus sendiri dengan tegas mengakui diri-Nya sebagai guru kepada murid-muridnya. “Kamu menyebut aku Guru dan Tuhan, dan katamu itu tepat. Memang Akulah Guru dan Tuhan. Sesuai dengan bidang tugasnya, seroang guru Pak adalah guru yang punya kwalitas rohani yang lebih dibandingkan dengan guru pada umumnya.
Menjadikan diri teladan iman, adalah menjadi kerinduan siswa yang kita layani. Siswa di usia ini sangat gemar mengamati kehidupan tokoh-tokoh di sekitarnya, menilai apakah layak didengar, diikuti atau tidak. Firman Tuhan sendiri mengatakan bahwa dalam melayani kaum muda, para pelayan harus menjadi teladan, model kehidupan (Titus 2:6,7). Guru PAK harus menanamkan pengaruh melalui keteladanan hidupnya baik dalam perkataan dan perbuatan mengajar.
Kegiatan belajar PAK bersifat spiritual. Karena itu bersama murid, guru harus giat berdoa, beribadah, memuji dan menyembah Dia. Guru PAK hanyalah hamba Tuhan. Dia hanya perantara (imam) Sang Raja Kristus dengan murid (1 Ptr 2:9,10). Roh Kuduslah menjadi pengajar sesungguhnya dalam diri orang percaya (Yoh 16:11-13; 1 Yoh 2:20,27). Pengakuan kita sebagai guru, kepada Pribadi Roh Tuhan ini sangat penting. Kita juga berdoa supaya dipenuhi oleh-Nya (Ef 5:18), dipimpin dan berjalan menunaikan karya bersama Dia (Gal 5:16-18). Kita juga harus menjaga diri supaya tidak mendukakan Dia (Ef 4:30). Atau supaya tidak menghambat pekerjaan-Nya (1 Tes 5:20). Kitab Kisah Para Rasul menyatakan bahwa ketika Roh Kudus hadir dan bekerja dalam hidup komunitas orang percaya, maka proses pembelajaran berlangsung dengan baik dan membawa perubahan hidup.
Beban dan tanggung jawab sebagai pengajar sangatlah besar. Namun kita harus belajar bersyukur. Sebab Tuhan yang memberi mandat untuk tugas ini dan Ia berjanji ”Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir jaman (Mat.28:20).” Kita juga harus pahami bahwa Tuhan tidak pernah menuntun kita kepada kesulitan yang mustahil untuk dipecahkan. Masalah, kesulitan dan tantangan pasti ada dalam menjalankan tanggung jawab. Karena itu pahamilah bahwa Allah butuh anda untuk membawa perubahan anak didik menjadi pribadi-pribadi yang mengalami perubahan hidup. Masa depan anak didik, lembaga/Sekolah juga bagian dari pergumulan kita.
“Aku hendak mengajar dan menunjukkan kepadamu jalan yang harus kautempuh; Aku hendak memberi nasihat, mata-Ku tertuju kepadamu”. – Mazmur 32:8

Sebab segala sesuatu yang ditulis dahulu , telah ditulis untuk menjadi pelajaran bagi kita, supaya kita teguh berpegang pada pengharapan oleh ketekunan dan penghiburan dari Kitab Suci. – Roma 15:4


“Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala kekayaannya di antara kamu, sehingga kamu dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohani, kamu mengucap syukur kepada Allah di dalam hatimu”. – Kolose 3:16

dan jadikanlah dirimu sendiri suatu teladan dalam berbuat baik. Hendaklah engkau jujur dan bersungguh-sungguh dalam pengajaranmu, sehat dan tidak bercela dalam pemberitaanmu sehingga lawan menjadi malu, karena tidak ada hal-hal buruk yang dapat mereka sebarkan tentang kita. – Titus 2:7-8


Kemudian haruslah engkau mengajarkan kepada mereka ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan, dan memberitahukan kepada mereka jalan yang harus dijalani, dan pekerjaan yang harus dilakukan. – Keluaran 18:20

Dan baiklah dia, yang menerima pengajaran dalam Firman, membagi segala sesuatu yang ada padanya dengan orang yang memberikan pengajaran itu. – Galatia 6:6



Comments

Popular Posts